2013年1月29日星期二

Posted by Unknown | 0 comments

Syarat Yang Wajib ditaati Perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan

Assalamualaikum Wr. Wb.

Syarat Yang Wajib ditaati Perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
Syarat Yang Wajib ditaati Perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan | Syarat adalah sesuatu hal yang harus di Penuhi guna dapat menjalankan apa yang kita ingginkan. Jika suatu Syarat Kok nga bisa kita penuhi maka apa yang kita pejuangkan (Pendirian Perusahaan) bisa -bisa tidak dapat kita jalankan karena ada sesuatu yang kurang dari apa yang kita berikan. Nahh sama halnya dengan sebuah Perusahaan, dalam mendirikan suatu Perushaanan pasti ada syarat-syarat supaya bisa berdiri. Kalo ada 1 syarat saja yang nga bisa terpenuhi maka Peusahaan itu tidak boleh di dirikan. Seperti apa syarat-syaratnya, yukkk kita liat..

Persyaratan yang harus ditaati Perusahaan :

Keamanan
  1. Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
  2. Bangunan perusahaan harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
  3. Perusahaan harus mengikuti dan mentaati Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Kesehatan 
  1. Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup. 
  2. Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  3. Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Ketertiban 
  1. Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
  2. Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan dipinggir jalan umum.
  3. Penggunaan menyimpan usaha sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili.
Syarat-syarat  Izin 
  1. Perusahaan di wajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
  2. Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan melakukan penghijauan

Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITU-nya akan dicabut dan dikenakan tindakan ditutupnya oerusahaan. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.

Demikian apa yang dapat saya sampaikan Tentang Syarat Yang Wajib ditaati Perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan. Semoga bisa Bermanfaat buat kita semua. Terimakasih , bila ada kata-kata yang kurang pas saya Mohon Maaf akhir kata saya ucapkan Wassalamualaikum Wr. Wb.

By Galedeg --- Semoga Bermanfaat ^_^

0 comments: