2013年1月27日星期日

Posted by Unknown | 0 comments

Prosedur Perizinan dan Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha

Assalamualaikum Wr. Wb.

Prosedur Perizinan dan Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha  | Sebagai seorang Wirausahawan yang mau membuat sebuah perusahaan yang besar pastinya harus Mempunyai Surat Izin Tempat Usaha , Prosedur Perisinan nya dan Kewajiban Sebagai pemilik Sirat Izin Tempat Usaha. Nahh di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang itu. Silahkan di simak.. Semoga Bermanfaat.

Prosedur-Perizinan-dan-Kewajiban-Pemilik-Surat-Izin-Tempat-Usaha
 Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  • Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  • Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.

Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Merealisasikan kegiatan maksimum 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
  • Menyediakan alat pemadam api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan kegiatan usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan usahanya.
  • Menyediakan obat-obatan (P3K).
  • Bersedia diperiksa petugas yang berwenang.
  • Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
  • Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
  • Mengajukan surat izin baru maksimum 15 (lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
  • Melaporkan kepada bupati maksimum 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
  • Melaporkan kepada bupati jika usahanya tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama sekali.
  • SITU akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.


Demikian apa yang dapat saya sampaikan Tentang Prosedur Perizinan dan Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha  Semoga bisa Bermanfaat buat kita semua. Terimakasih , bila ada kata-kata yang kurang pas saya Mohon Maaf akhir kata saya ucapkan Wassalamualaikum Wr. Wb.

By Galedeg --- Semoga Bermanfaat ^_^

0 comments: