Prosedur Perizinan dan Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha
Assalamualaikum Wr. Wb.
Prosedur Perizinan dan Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha | Sebagai seorang Wirausahawan yang mau membuat sebuah perusahaan yang besar pastinya harus Mempunyai Surat Izin Tempat Usaha , Prosedur Perisinan nya dan Kewajiban Sebagai pemilik Sirat Izin Tempat Usaha. Nahh di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang itu. Silahkan di simak.. Semoga Bermanfaat.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
- Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
- Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Merealisasikan kegiatan maksimum 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
- Menyediakan alat pemadam api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan kegiatan usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
- Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan usahanya.
- Menyediakan obat-obatan (P3K).
- Bersedia diperiksa petugas yang berwenang.
- Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
- Mengajukan surat izin baru maksimum 15 (lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
- Melaporkan kepada bupati maksimum 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
- Melaporkan kepada bupati jika usahanya tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama sekali.
- SITU akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.
Demikian apa yang dapat saya sampaikan Tentang Prosedur Perizinan dan Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha Semoga bisa Bermanfaat buat kita semua. Terimakasih , bila ada kata-kata yang kurang pas saya Mohon Maaf akhir kata saya ucapkan Wassalamualaikum Wr. Wb.
By Galedeg --- Semoga Bermanfaat ^_^
0 comments: